Perlukah Menunda KHGT di Indonesia?

 

Kita memahami bahwa Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) telah memenuhi definisi kalender yang diisyaratkan oleh Al Quran, yaitu sebagai kalender yang digunakan baik untuk keperluan ibadah maupun muamalah. KHGT juga menjamin bahwa dengan menerapkan sistem ini maka seluruh penduduk dunia dari daratan Amerika di barat hingga Selandia Baru di Timur dapat menjalankan ibadah seperti puasa Arafah dan dua hari raya secara bersamaan pada hari yang sama. KHGT diharapkan menjadi solusi atas problematika kalender Hijriyah di dunia Islam.

Kalender Hijriyah Global Tunggal (kredit: Suara Muhammadiyah)

Namun dalam situasi saat ini dimana umat Islam di berbagai negara masih menggunakan acuan, kriteria dan matlak lokalnya masing-masing (terutama Arab Saudi dan Indonesia sendiri yang menjadi perhatian penulis dalam pembahasan ini), menyebabkan tujuan utama dari penerapan KHGT belum dapat sepenuhnya tercapai. Ironisnya jika KHGT diterapkan oleh Muhammadiyah di Indonesia, selama Arab Saudi belum mengadopsinya, justru ada ‘risiko’ munculnya dampak yang bertolak belakang dengan tujuan awalnya, yaitu kesatuan waktu ibadah kaum Muslim di seluruh dunia, khususnya dalam pelaksanaan puasa Arafah.

Dalam praktiknya, saat menerapkan hisab hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah relatif seringkali bersamaan atau terlambat satu hari dari Arab Saudi, namun tidak dapat lebih cepat dari Arab Saudi (hal ini disebabkan karena posisi geografis Indonesia yang lebih timur dari Arab Saudi). Sedangkan jika menerapkan KHGT, Muhammadiyah juga akan relatif sering bersamaan, namun ada kemungkinan dapat mendahului ketetapan awal bulan di Arab Saudi. Situasi ekstrimnya, jika KHGT mendahului Ummul Quro atau ketetapan awal bulan di Arab Saudi saat bulan Dzulhijjah, maka bukan saja akan terjadi perbedaan hari raya Idul Adha, namun dapat menyebabkan umat Islam di Indonesia merayakan Idul Adha ketika jamaah haji sedang wukuf di Arafah!

Secara lokal di Indonesia, dampak perbedaan ini mungkin tidak dirasakan terlalu besar, karena kaum muslimin di Indonesia sudah ‘terbiasa’ dengan perbedaan awal puasa dan hari raya. Namun jika Muhammadiyah menerapkan KHGT sedangkan Kementrian Agama melalui sidang isbat secara konsisten menerapkan hisab imkanurrukyat neo MABIMS (atau bahkan murni rukyat hilal) maka potensi perbedaan 1 hari akan lebih sering terjadi di Indonesia dibandingkan ketika Muhammadiyah menerapkan Wujudul Hilal.

Oleh karena itu melalui pembahasan ini penulis memandang masih perlunya peninjauan ulang pemberlakuan KHGT melalui penetapan hukum yang bersifat ‘transisi’, sebagaimana yang telah dilakukan Muhammadiyah sebelumnya dengan menerapkan hisab hakiki Wujudul Hilal. Selain itu, masih diperlukan ikhtiar untuk terus mensosialisasikan KHGT baik secara lokal maupun global untuk memperoleh dukungan dan komitmen internasional (terutama Arab Saudi).

***

Baca juga, 

Artikel 1: Meninjau ulang KHGT: Pengantar

Artikel 2: Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal dan KHGT

Artikel 3: Antara KHGT, Neo MABIMS dan Rukyat lokal Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Meninjau Ulang KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal): Pengantar

Cantiknya Gerhana Bulan Total di Langit Universitas Muhammadiyah Surabaya

Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal Muhammadiyah dan KHGT