Perlukah Menunda KHGT di Indonesia?
Kita
memahami bahwa Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) telah memenuhi definisi
kalender yang diisyaratkan oleh Al Quran, yaitu sebagai kalender yang digunakan
baik untuk keperluan ibadah maupun muamalah. KHGT juga menjamin bahwa dengan
menerapkan sistem ini maka seluruh penduduk dunia dari daratan Amerika di barat
hingga Selandia Baru di Timur dapat menjalankan ibadah seperti puasa Arafah dan
dua hari raya secara bersamaan pada hari yang sama. KHGT diharapkan menjadi
solusi atas problematika kalender Hijriyah di dunia Islam.
![]() |
| Kalender Hijriyah Global Tunggal (kredit: Suara Muhammadiyah) |
Namun dalam
situasi saat ini dimana umat Islam di berbagai negara masih menggunakan acuan,
kriteria dan matlak lokalnya
masing-masing (terutama Arab Saudi dan Indonesia sendiri yang menjadi perhatian
penulis dalam pembahasan ini), menyebabkan tujuan utama dari penerapan KHGT
belum dapat sepenuhnya tercapai. Ironisnya jika KHGT diterapkan oleh
Muhammadiyah di Indonesia, selama Arab Saudi belum mengadopsinya, justru ada
‘risiko’ munculnya dampak yang bertolak belakang dengan tujuan awalnya, yaitu
kesatuan waktu ibadah kaum Muslim di seluruh dunia, khususnya dalam pelaksanaan
puasa Arafah.
Dalam
praktiknya, saat menerapkan hisab hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah relatif
seringkali bersamaan atau terlambat satu hari dari Arab Saudi, namun tidak
dapat lebih cepat dari Arab Saudi (hal ini disebabkan karena posisi geografis
Indonesia yang lebih timur dari Arab Saudi). Sedangkan jika menerapkan KHGT,
Muhammadiyah juga akan relatif sering bersamaan, namun ada kemungkinan dapat
mendahului ketetapan awal bulan di Arab Saudi. Situasi ekstrimnya, jika KHGT
mendahului Ummul Quro atau ketetapan awal bulan di Arab Saudi saat bulan
Dzulhijjah, maka bukan saja akan terjadi perbedaan hari raya Idul Adha, namun
dapat menyebabkan umat Islam di Indonesia merayakan Idul Adha ketika jamaah
haji sedang wukuf di Arafah!
Secara
lokal di Indonesia, dampak perbedaan ini mungkin tidak dirasakan terlalu besar,
karena kaum muslimin di Indonesia sudah ‘terbiasa’ dengan perbedaan awal puasa
dan hari raya. Namun jika Muhammadiyah menerapkan KHGT sedangkan Kementrian
Agama melalui sidang isbat secara konsisten menerapkan hisab imkanurrukyat neo
MABIMS (atau bahkan murni rukyat hilal) maka potensi perbedaan 1 hari akan
lebih sering terjadi di Indonesia dibandingkan ketika Muhammadiyah menerapkan
Wujudul Hilal.
Oleh karena
itu melalui pembahasan ini penulis memandang masih perlunya peninjauan ulang
pemberlakuan KHGT melalui penetapan hukum yang bersifat ‘transisi’, sebagaimana
yang telah dilakukan Muhammadiyah sebelumnya dengan menerapkan hisab hakiki
Wujudul Hilal. Selain itu, masih diperlukan ikhtiar untuk terus
mensosialisasikan KHGT baik secara lokal maupun global untuk memperoleh dukungan
dan komitmen internasional (terutama Arab Saudi).
***
Baca juga,
Artikel 1: Meninjau ulang KHGT: Pengantar
Artikel 2: Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal dan KHGT
Artikel 3: Antara KHGT, Neo MABIMS dan Rukyat lokal Indonesia

Comments
Post a Comment