Meninjau Ulang KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal): Pengantar


Sebuah sistem waktu atau kalender seharusnya berlaku untuk semua wilayah di muka bumi, termasuk kalender bulan (Hijriyyah). Bukan kalender namanya jika hanya berlaku di sebuah negara atau wilayah yang terbatas. Selain itu, kalender juga seharusnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Meskipun kalender Hijriyyah merupakan sistem penanggalan khas umat Islam, penggunaannya idealnya tidak hanya terbatas pada keperluan ibadah seperti puasa dan haji, tetapi juga diterapkan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk pemerintahan, pendidikan, dan bisnis. Sebagaimana kalender Gregorian yang saat ini digunakan secara luas oleh penduduk dunia, kalender Hijriyah juga seharusnya memiliki cakupan yang serupa.

Ilustrasi: Islamic Months of The Year (kredit: www.ayeina.com)

Gagasan untuk menyatukan penanggalan umat Islam di seluruh dunia dalam satu sistem yang berlaku secara seragam ada dalam spirit Kalender Hijriyah Global Tunggal, KHGT. Sistem ini tidak hanya memungkinkan dunia berada dalam satu hari dan satu tanggal yang sama, tetapi juga selaras dengan sistem waktu dunia yang telah diakui secara internasional, di mana hari dimulai pukul 00.00 dan berakhir pukul 24.00. Dengan KHGT, umat Islam tetap dapat menggunakan jam dinding atau jam tangan mereka tanpa mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dengan sistem waktu yang sudah berlaku luas sebelumnya.

Kebutuhan akan sistem kalender Hijriyah yang bersifat global semakin dirasakan urgensinya dalam dunia yang semakin terhubung ini. KHGT sendiri lahir dari keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-32 yang berlangsung pada 23-25 Februari 2024 di Pekalongan. Sistem ini telah mendapatkan kesepakatan mayoritas negara peserta dalam Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriyah (Uluslararası Hicri Takvim Birliği Kongresi) yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada 28-30 Mei 2016 melalui pemungutan suara dimana 80 dari 127 peserta menyatakan menerima KHGT dan 27 menyatakan menghendaki kalender bizonal, 14 peserta abstain, dan enam suara rusak (tidak sah).[1] Sebelumnya, Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang diselenggarakan di Makassar pada tanggal 3-7 Agustus 2015, mengambil beberapa keputusan penting diantaranya mengenai penyatuan kalender Hijriah yang dirumuskan sebagai berikut:

Berdasarkan Al-Quran umat Islam adalah ummah wahidah (umat yang satu). Pengalaman sejarah dan pembentukan negara bangsalah yang menyebabkan umat Islam terbagi kedalam beberapa negara. Selain terbagi dalam berbagai negara, dalam satu negara pun umat Islam masih terbagi ke dalam kelompok baik karena perbedaan faham keagamaan, organisasi dan budaya. Pembagian negara dan perbedaan golongan itu di satu sisi merupakan rahmat, namun di sisi lain juga merupakan tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan negara dan golongan seringkali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Berdasarkan kenyataan itulah maka Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional, sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi. Penyatuan kalender Islam tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] 

Namun KHGT yang direncanakan mulai diterapkan mulai 1 Muharram 1446H dan telah disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia, mengalami penundaan setelah dikeluarkannya Maklumat PP Muhammadiyah no.1/MLM/I.0/E/2025. tentang awal Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah 1446H, dimana penetapannya masih berdasarkan kriteria lama Wujudul Hilal. Berbagai spekulasi mengenai alasan penundaan KHGT pun muncul, hingga akhirnya dijelaskan bahwa KHGT belum ditanfizh (diberlakukan secara resmi) dan akan mulai diterapkan pada bulan Muharram 1447 H yang akan datang.

Seri tulisan ini hendak memberikan telaah bagaimana pemberlakuan KHGT oleh Muhammadiyah ini dalam implementasinya berpeluang menyebabkan perbedaan pelaksanaan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, baik secara lokal (Indonesia) maupun secara global (dunia). Dampak yang justru terkesan berlawanan dengan maksud dan tujuan awal diadopsinya KHGT, yaitu kesatuan waktu kaum muslimin di seluruh dunia, minimal dalam persoalan ibadah seperti puasa Arafah. Sehingga penundaan pemberlakuan KHGT di Indonesia justru dapat memiliki sisi positif. Perlu dicatat, meskipun KHGT telah diterima oleh mayoritas negara pada Konferensi Istanbul 2016, namun belum dilaksanakan sepenuhnya. Berikut ini adalah cara menetapkan awal bulan Hijriyah menurut negara-negara di dunia, (sumber: moonsighting.com, upadated May 14, 2022). 



Baca juga seri tulisan berikutnya (artikel ke-2): Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal dan KHGT.


[1] Anwar, at-Taqwīm al-Islāmī al-Uādī fī au’i ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, vol. 54, no. 1 (2016), h. 205.

[2] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47, 2015, hal. 117

Comments

Popular posts from this blog

Cantiknya Gerhana Bulan Total di Langit Universitas Muhammadiyah Surabaya

Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal Muhammadiyah dan KHGT