Memahami Sunnatullah Perubahan dari Sejarah Masuknya Islam di Jawa (Bagian 2)

Kondisi aqidah masyarakat di masa Kerajaan Islam Demak
Kita mungkin menyangka, bahwa dakwah di era berkuasa akan lebih mudah. Ya tentu saja, tidak ada lagi halangan atau larangan dari penguasa untuk memeluk dan menjalankan syariat Islam. Tapi benarkah setelah penaklukan Majapahit, tugas para dai ini nyaris telah selesai karena Islam kini telah berkembang pesat dengan sendirinya bersamaan dengan semakin besarnya Kerajaan Islam? Mari kita simak lanjutan kisah bagaimana kondisi masyarakat pemeluk Islam di masa pemerintahan kerajaan Islam.
Sekitar abad ke-16 atau 1 abad sejak berdirinya kerajaan Islam Demak hingga memasuki abad ke-17, pada waktu itu hampir seluruh Jawa telah terpengaruh ajaran Islam. Dan meskipun masyarakat asli telah lama berhenti beribadah di candi-candi dan mengidolakan pembawa ajaran ketuhanan, namun mereka  masih setia mempercayai institusi nenek moyang mereka dan masih menunjukkan perhatian yang tinggi pada hukum, adat istiadat dan kebiasaan setempat yang telah ada sebelum kedatangan Islam. Agama Islam yang berkembang di Jawa terlihat hanya menekankan pada penampakan dan pelaksanaan, tetapi Islam itu sendiri hanya sedikit yang berakar dalam hati orang-orang Jawa (Raffles, 1817).

Kedudukan dan peran ulama (terutama orang-orang Arab/ keturunan Arab) dalam struktur masyarakat
Perdagangan bebas kala itu memungkinkan seorang guru dari Arab datang ke Jawa. Perjalanan suci ke Makkah juga diperbolehkan. Namun sejak kedatangan Belanda dengan praktek monopoli perdagangannya, mereka mendapatkan supremasinya, lalu mengawasi praktek perjalanan suci serta kedatangan misionaris dari Arab1. Belanda melakukan ini terutama untuk menyelamatkan kekuasaannya di Jawa. Ini karena setiap orang Arab yang datang dari Makkah, dan orang Jawa yang datang dari perjalanan sucinya, mampu mengobarkan semangat perlawanan terhadap Belanda. Mereka (orang Arab dan orang Jawa yang datang dari Makkah) mengatakan bahwa orang Jawa memiliki karakter penyelamat dan cenderung mudah memahami sesuatu. Para Ulama Islam terlibat dalam berbagai perlawanan rakyat, beberapa di antara mereka merupakan keturunan Arab dengan wanita pribumi.
Setiap daerah memiliki ulamanya tersendiri, ulama adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang Islam. Ia dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikan urusan-urusan sosial di masyarakat bahkan sampai urusan ekonomi. Di setiap daerah terdapat sebuah masjid atau bangunan yang dipersiapkan sebagai tempat pelaksanaan ibadah. Pelayanan bagi penganut Islam diutamakan; dan para ulama selalu dimintai pendapat guna memutuskan setiap masalah yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian dan wasiat. Ia juga berhak mengingatkan penduduk untuk mempersiapkan musim mengolah tanah. Ia digaji dengan hasil pertanian, termasuk dari biaya untuk melakukan khitanan, penikahan, perceraian dan pemakaman dalam setiap musim dan kesempatan tertentu. Sebagian besar ulama adalah orang Jawa, namun ketua ulama yang mengepalai sebuah daerah yang besar biasanya adalah orang Arab atau orang keturunan Arab. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memaaakai busana yang berbeda dengan orang Jawa pada umumnya; memakai surban dan baju panjang, seperti tata cara Arab, dan menumbuhkan beberapa rambut di janggut yang disebut jenggot.
Jumlah ulama kala itu (awal abad ke-17)) keseluruhan berjumlah tidak kurang dari 50 ribu orang yang tersebar di seluruh Pulau Jawa. Mari kita membandingkan jumlah ulama ini dengan jumlah keseluruhan penduduk. Berapakah jumlah penduduk pulau Jawa kala itu? Sebuah sensus yang dianggap paling valid dilakukan oleh Pemerintah Inggris pada tahun 1815 M (awal abad ke-19) menyebutkan bahwa jumlah penduduk Jawa saat itu adalah 4. 615. 270 jiwa. Abad-abad sebelumnya tentu jumlahnya lebih sedikit lagi. Dengan menggunakan sensus tahun 1815 M itu saja, jumlah ulama dibandingkan dengan jumlah penduduk = 1:90! Lalu mari kita bandingkan, berapakah jumlah penduduk Jawa hari ini? Menurut Wikipedia, jumlah penduduk Jawa pada tahun 2015 adalah 154.479.876 jiwa. Jika mengikuti perbandingan antara ulama dan penduduk di awal abad ke-17, maka berapakah jumlah ulama yang diperlukan untuk ‘mengislamisasi’ dalam rangka membina dan mendampingi masyarakat di Pulau Jawa saja? Jumlahnya seharusnya tidak boleh kurang dari 1,7juta ulama.
Itulah sebagian kecil fragmen sejarah bangsa kita. Sejarah menurut Ibnu Khaldun, bukanlah hanya untuk mendokumentasikan persoalan-persoalan keagamaan, mendekatkan diri pada penguasa atau hanya sekedar konsumsi bidang ilmu saja. Tetapi ia seyogyanya digunakan untuk mengenal peristiwa-peristiwa masa lampau dalam rangka memahami masa yang akan datang.
Perubahan yang fundamental seperti halnya pada persoalan aqidah, mental dan karakter masyarakat bagaimanapun memerlukan waktu yang sangat panjang, kemauan dan kerja keras banyak orang. Yang demikian itu bukan saja pekerjaan satu dua orang pahlawan saja, tapi pekerjaan jutaan pahlawan yang justru tidak dikenal khalayak ramai. Meskipun kekuasaan itu penting, namun ia tidak berarti apa-apa tanpa gerakan pendidikan (tarbiyah) yang menyentuh hingga ke masyarakat akar rumput.

*****
 Catatan kaki:
1(Azra, 1998) mengungkap kekeliruan sebagian besar pandangan bahwa hubungan hubungan antara jaringan ulama di timur tengah dengan Islam di Nusantara pada abad ke-17 dan ke-18 pada saat itu lebih bersifat politis saja dibanding keagamaan. Menurut Azra, sejak akhir abad ke-8 hingga abad ke-12 sebagai masa-masa awal terjadi kontak, hubungan Timur Tengah dan kepulauan Nusantara memang lebih sebagai hubungan perdagangan dan ekonomi. Tetapi, setelah itu hingga akhir abad ke-15, hubungan kedua kawasan mulai mengambil aspek yang lebih luas. Disamping praktik perdagangan, para pedagang Timur Tengah juga melakukan penyebaran Islam hingga terjalinnya hubungan sosial-keagamaan yang sangat erat di antara keduanya. Selanjutnya, pada abad ke-15 hingga abad ke-17, hubungan para ulama nusantara yang lebih bersifat keagamaan dikembangkan dengan para penguasa di Haramayn untuk meningkatkan jaringan keilmuan Islam atau menjadi lebih kepada hubungan sosial, intelektual dan keagamaan diantara keduanya.

Referensi:
1.      Raffles, Thomas Stamford, 1817, The History of Java, cet. III, Penerbit Narasi.

2.      Azra, Azyumardi, 1998, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, cet. IV, Penerbit Mizan.

Comments

Popular posts from this blog

Meninjau Ulang KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal): Pengantar

Cantiknya Gerhana Bulan Total di Langit Universitas Muhammadiyah Surabaya

Antara Ummul Quro, Wujudul Hilal Muhammadiyah dan KHGT