Indeks Sekolah, Adilkah? (Catatan untuk PPDB SMA Kota Surabaya 2024)
PPDB SMA Kota Surabaya 2024 kembali digelar. Seperti tahun sebelumnya, tersedia berbagai jalur masuk diantaranya prestasi lomba, nila rapor dan zonasi. Ada yang menggelitik penulis terutama di jalur nilai rapot yang kuotanya 25%. Untuk calon siswa yang rumahnya cukup jauh dari SMA impian tentu ini jalur yang sangat diharapkan. Tiga tahun bersekolah di SMP penuh semangat belajar dan mengerjakan semua tugas dan ujian dari guru dengan harapan mendapatkan nilai rapor yang bagus. Siapa yang mendapat nilai rapor yang cukup baik tentunya memiliki kesempatan untuk bersaing melalui web PPDB secara online (dan secara fair tentu saja, karena semua nilai siswa terpampang di web, semua calon siswa yang mendaftar bisa melihat nilai siapapun dan segera mengetahui jika dirinya tergeser).
Sayangnya persaingan
berdasar nilai rapot ini rasanya kurang adil. Kenapa? Karena nilai rapor asli selama 5 semester di SMP harus dipangkas oleh
nilai indeks sekolah. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan
bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot
20% (duapuluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh
persen). Bayangkan nilai indeks sekolah ini cukup besar pengaruhnya terhadap
nilai akhir. Dari 63 SMPN di Kota Surabaya, nilai indeks ini terpaut cukup jauh
mulai nilai indeks 88,63 untuk peringkat 1 dan 80,63 untuk peringkat 63.
Sepertinya tidak terlalu banyak, hanya selisih 8 poin, tapi itu cukup banyak mengurangi
nilai rapor asli, apalagi dengan persaingan yang sangat ketat hingga 2 digit di
belakang koma! Misal untuk 2 siswa, si A dan si B, memiliki nilai rapot asli
sama-sama 94, dan berasal dari SMP dengan akreditasi sama-sama unggul dengan
nilai 93, maka nilai siswa A dari indeks sekolah peringkat 1 mendapat nilai
akhir 92.189 , sedangkan siswa B dari sekolah peringkat 63 akan mendapat nilai
akhir 89.789.
Nilai
Indeks Sekolah
Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur (sumber: https://ppdbjatim.net/informasi/ketentuan/). Berikut beberapa poin kritik kami terhadap penentuan indeks sekolah SMP:
- Sistem seleksi berdasarkan nilai rapor ini mestinya adil, artinya proses harus dilakukan dengan situasi/ latar belakang yang sama. Proses seleksi mestiya menilai individu dan bukan sekolah darimana dia berasal.
- Jika melihat cara penghitungan indeks sekolah, tidak adil apabila dinas pendidikan menyandarkan proses seleksi siswa baru SMA pada nilai rapot kakak-kakak kelas, yang itu di luar dari aspek individu siswa baru. Selain itu, apakah nilai alumni yang sudah di SMA dapat dibandingkan satu sama lain, misalnya bagaimana membandingkan alumni SMA dan SMK.
- Dinas pendidikan tampaknya tidak serius dalam pemerataan pendidikan. Dinas masih memberikan label sekolah favorit pada SMP-SMP tertentu melalui nilai indeks sekolah. Padahal ada siswa SMP yang sejak SD lokasi tinggalnya sudah jauh dari SMP yang dianggap favorit. Siswa kategori ini sudah tergusur sejak awal akibat sistem zonasi. Namun berprestasi dengan nilai rapot di sekolah SMP yang diperoleh dari sistem zonasi tidak cukup untuk dapat mengakses SMA favorit akibat nilai indeks sekolah yg relatif kecil.
Sistem zonasi yang digadang-gadang menciptakan pemerataan pendidikan, tampaknya masih setengah hati. Sedangkan upaya mengapresiasi siswa dengan prestasi dan nilai rapor yang baik justru menciptakan ketidakadilan yang baru.
Salam,
Orangtua calon siswa SMA Surabaya 2024
Comments
Post a Comment